Breaking News

Ijazah PGSD UMMU Tak Diakui BKN

MOROTAI-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pulau Morotai, Arafik A. Rahman menuding keberadaan jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang membuka kelas jauh di Morotai ilegal. Menyusul sebanyak 53 guru lulusan PGSD, ijazahnya tak diakui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena tidak terakreditasi, menyebabkan puluhan guru ini tidak bisa naik pangkat.

Alasan mendasar BKD tidak mengajukan kenaikan pangkat 53 guru ini, selain PGSD tidak terakreditasi, juga proses perkuliahan dilakukan melalui jarak jauh. Bahkan ijazah para guru ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado untuk penyesuaian kenaikan pangkat mengacu  UU yang berhak membuka kuliah jarak jauh hanya Universitas Terbuka (UT).

"Yang membawa  UMMU ke  Morotai itu kan  Pemda pada tahun 2009. Tujuannya,  guru dan pegawai struktural bisa melanjutkan pendidikan di universitas itu, tapi ternyata prosesnya seperti ilegal," sebut  Arafik Kamis (25/1).

Arafik menjelaskan,  PGRI sebelumnya sudah  hearing dengan DPRD yang dipimpin langsung  Ketua DPRD Fahri Haerudin, Kadikbud dan Kepala BKD. Hasilnya,   Kepala BKD mengaku  pemberkasan 53 guru itu dilakukan sebelum ia menjabat kepala BKD,  hal itu akan ditinjau kembali  kenaikan pangkat 53 guru tersebut.

Sementara  Kepala Dinas Dikbud berpatokan  UU nomor 109 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh pada pendidikan tinggi. “Kalau Kadikbud tahu bahwa itu ilegal, kenapa Pemda tidak menghentikan proses perkuliah, itu artinya bagian dari pembohongan terhadap guru yang menlanjukan studi di PGSD UMMU," sesalnya.

Menurut  Arafik, dalam hearing itu ada tiga point tuntutan  yakni segera mengurus kembali izin belajar, pemda tidak bisa meninggalkan nasib 53 guru dan PGRI tidak main-main kalau masih dianggap ilegal akan menuntut oknum yang membuka kelas jarak jauh PGSD UMMU  di Morotai ke ranah hukum, sebab  dianggap  merugikan  53 guru itu.

“Ijazahnya tidak terakreditasi.  "Saya tidak main-main, kalau memang status UMMU Ternate masih dianggap ilegal dan 53 ijazah guru  tidak diproses dengan alasan belum terakreditasi, kami akan tuntut  karena ini merupakan suatu pembohongan," ancam Arafik. (wis)