Ijazah PGSD UMMU Tak Diakui BKN
MOROTAI-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten
Pulau Morotai, Arafik A. Rahman menuding keberadaan jurusan Pendidikan
Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang membuka kelas jauh di Morotai ilegal.
Menyusul sebanyak 53 guru lulusan PGSD, ijazahnya tak diakui Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) karena tidak terakreditasi, menyebabkan puluhan
guru ini tidak bisa naik pangkat.
Alasan mendasar BKD tidak mengajukan kenaikan pangkat 53 guru ini,
selain PGSD tidak terakreditasi, juga proses perkuliahan dilakukan
melalui jarak jauh. Bahkan ijazah para guru ditolak Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Manado untuk penyesuaian kenaikan pangkat mengacu UU yang
berhak membuka kuliah jarak jauh hanya Universitas Terbuka (UT).
"Yang membawa UMMU ke Morotai itu kan Pemda pada tahun 2009. Tujuannya, guru dan pegawai struktural bisa melanjutkan pendidikan di universitas itu, tapi ternyata prosesnya seperti ilegal," sebut Arafik Kamis (25/1).
Arafik menjelaskan, PGRI sebelumnya sudah hearing dengan DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fahri Haerudin, Kadikbud dan Kepala BKD. Hasilnya, Kepala BKD mengaku pemberkasan 53 guru itu dilakukan sebelum ia menjabat kepala BKD, hal itu akan ditinjau kembali kenaikan pangkat 53 guru tersebut.
Sementara Kepala Dinas Dikbud berpatokan UU nomor 109 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh pada pendidikan tinggi. “Kalau Kadikbud tahu bahwa itu ilegal, kenapa Pemda tidak menghentikan proses perkuliah, itu artinya bagian dari pembohongan terhadap guru yang menlanjukan studi di PGSD UMMU," sesalnya.
Menurut Arafik, dalam hearing itu ada tiga point tuntutan yakni segera mengurus kembali izin belajar, pemda tidak bisa meninggalkan nasib 53 guru dan PGRI tidak main-main kalau masih dianggap ilegal akan menuntut oknum yang membuka kelas jarak jauh PGSD UMMU di Morotai ke ranah hukum, sebab dianggap merugikan 53 guru itu.
“Ijazahnya tidak terakreditasi. "Saya tidak main-main, kalau memang status UMMU Ternate masih dianggap ilegal dan 53 ijazah guru tidak diproses dengan alasan belum terakreditasi, kami akan tuntut karena ini merupakan suatu pembohongan," ancam Arafik. (wis)
"Yang membawa UMMU ke Morotai itu kan Pemda pada tahun 2009. Tujuannya, guru dan pegawai struktural bisa melanjutkan pendidikan di universitas itu, tapi ternyata prosesnya seperti ilegal," sebut Arafik Kamis (25/1).
Arafik menjelaskan, PGRI sebelumnya sudah hearing dengan DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fahri Haerudin, Kadikbud dan Kepala BKD. Hasilnya, Kepala BKD mengaku pemberkasan 53 guru itu dilakukan sebelum ia menjabat kepala BKD, hal itu akan ditinjau kembali kenaikan pangkat 53 guru tersebut.
Sementara Kepala Dinas Dikbud berpatokan UU nomor 109 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh pada pendidikan tinggi. “Kalau Kadikbud tahu bahwa itu ilegal, kenapa Pemda tidak menghentikan proses perkuliah, itu artinya bagian dari pembohongan terhadap guru yang menlanjukan studi di PGSD UMMU," sesalnya.
Menurut Arafik, dalam hearing itu ada tiga point tuntutan yakni segera mengurus kembali izin belajar, pemda tidak bisa meninggalkan nasib 53 guru dan PGRI tidak main-main kalau masih dianggap ilegal akan menuntut oknum yang membuka kelas jarak jauh PGSD UMMU di Morotai ke ranah hukum, sebab dianggap merugikan 53 guru itu.
“Ijazahnya tidak terakreditasi. "Saya tidak main-main, kalau memang status UMMU Ternate masih dianggap ilegal dan 53 ijazah guru tidak diproses dengan alasan belum terakreditasi, kami akan tuntut karena ini merupakan suatu pembohongan," ancam Arafik. (wis)
