Breaking News

Mantan Direktur PDAM Morotai Jadi Tersangka Korupsi

MOROTAI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai akhirnya menetapkan status tersangka mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Morotai, Thamrin Robo (TR). TR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penggunaan dana hibah Pemda Morotai ke PDAM tahun 2015.

Kasi Pidsus Kejari Pulau Morotai, Donal Rettob mengatakan, penetapan tersangka terhadap TR sebagai mantan Direktur PDAM, setelah sebelumnya dilakukan expose bersama yang dihadiri penyidik, Kejari Morotai  dan Jaksa. “Hari Jumat kemarin kita sudah lakukan expose dalam rangka penetapan tersangka dalam perkara dugaan tipikor dari Pemda ke PDAM morotai, dan dari hasil keputusan expose menetapkan TR sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Donal kepada wartawan, Senin (22/1).

Menurutnya, penyidik telah memiliki alat bukti dalam penetapan perkara ini, bahkan sejumlah saksi termasuk mantan Direktur PDAM TR juga sudah dipanggil untuk diperiksa. “Penetapannya hari ini (kemarin), dan penyidik sudah cukup bukti untuk menetapkan TR sebagai tersangka," tegasnya.

Ia menjelaskan, TR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan dana hibah dari Pemda Morotai yang diserahkan ke PDAM Morotai sebesar Rp 1 miliar lebih, hanya saja dari penggunaan dana hibah tersebut, hasil audit dan pemeriksaan saksi-saksi terdapat kerugian negara sebesar Rp 387 juta yang digunakan oleh mantan Direktur PDAM TR.

"Surat penetapan sebagai tersangka sudah ditanda tangani oleh Kajari, dan dalam waktu dekat penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil TR untuk diperiksa, karena selama ini untuk pemeriksaan sendiri terhadap TR baru sebagai saksi," tegas Donal.

Atas tindakannya itu, tambah Donal, TR diancam pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukum minimal 4 tahun kurungan. "Untuk penahanan tergantung dari kesiapan dalam mendalami pemberkasan apabila sudah dianggap lengkap," tandasnya. (wis)