Breaking News

Tak Paham Aturan, Tim AHM-Rivai Konsultasi ke Bawaslu

TERNATE­-Dengan take line pemilihan kepala daerah tanpa gaduh, tim pemenang Ahmad Hidaya Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) mendatangi  kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (22/1).

Dalam pertemuan singkat ini, tim pemenang AHM-Rivai meminta kejelasan Bawaslu terkait  UU Pemilu yang belum mereka pahami. Diantaranya politik uang, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), ikaln pasangan calon. "Banyak PKPU dan Perbaswaslu yang belum kita pahami, bukan hanya kita, tetapi orang-orang hukum sendiri di kubu AHM -Rivai masih jadi perdebatan," kata Hamid.

Hamid mengaku, audens dengan Bawaslu banyak hal mereka ketahui, karena semua yang disampaikan Bawaslu menurut mereka sangat detail hingga ke hal-hal kecil. "Jadi dengan konsultasi ini kita tim AHM-Rivai bisa tahu batas-batas yang harus dilakukan, karena kalau tidak dikonsultasi orang-orang kita akan bekerja diluar aturan," bebernya.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, kedatangan tim AHM-Rivai ke Bawaslu hanya meminta Bawaslu menjelaskan hak atributif penyelenggaran yang konsekuensi pembatalan pasangan calon. "Hak atributif Bawaslu yang tadi saya sampaikan itu seperti politik uang yang sifatnya terstruktur sistematis dan masif (TSM), dari tim tidak memasukan LPPDK ke Bawaslu dan KPU satu hari setelah masa kampanye berakhir," katanya.

Selain dua poin ini lanjut Muksin, ada juga pembatalan terhadap paslon apabila mengiklankan dirinya diluar dari jadwal. "Kita juga sampaikan kepada mereka terkait surat DPRD yang nantinya ikut dalam berkampanye. Jadi satu hari sebelum kampanye, surat cuti dari DPRD sudah diberikan ke Bawaslu dan KPU,"  katanya.

Menurutnya, ada dua sanksi yang diberikan ke DPRD jika tidak mengajukan surat cuti. Pertama sanksi pidana, sanksi administrasi yang artinya bersangkutan tidak diperbolehkan ikut kampanye hingga masa kampanye selesai. “Semua tergantung eksekutor dari Bawaslu seperti apa,” ujarnya.  (jun)