DPRD Tak Tahu Pemkot Ternate Pangkas APBD
KORIDOR, TERNATE-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate 2018 telah disahkan akhir Desember 2017 dan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun dalam perjalanan, anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD dalam dokumen APBD dipangkas Pemkot. Anehnya, pemangkasan dalam dokumen publik pasca pengesahan APBD justru tak diketahui DPRD Kota Ternate.
Pemangkasan anggaran oleh pemerintah kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate ini disinyalir ada unsur main mata antara DPRD dan TAPD. Namun ini belum bisa dibuktikan karena masih harus ditelusuri lebih jauh. Informasi lain menyebutkan, kasus pemangkasan dan pencoretan anggaran OPD pasca pengesahan APBD sudah menjadi kebiasaan TAPD selama ini. Namun DPRD terkesan diam.
Contoh kasus, anggaran operasional (subsidi) PDAM Ternate dalam APBD tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 4,5 miliar, dalam perjalanan dipangkas menjadi Rp 2 miliar, tinggal Rp 2,5 miliar. Anggaran sisa ini hanya cukup membiaya operasional PDAM 8 bulan (Januari-Agustus).
Jika ditelusuri lebih lanjut, kemungkinan masih ada OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang anggarannya dipangkas atau dihilangkan sama sekali dalam dukumen public (APBD) yang telah disahkan menjadi produk hukum daerah yang memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan anggaran.
Mengetahui pemangkasan anggaran dalam dokumen APBD 2018 itu, DPRD Kota Ternate mengecam tindakan sepihak yang dilakukan TPAD atau Pemkot Ternate. Tindakan tanpa melalui konsultasi dengan Banggar DPRD itu mendapat reaksi keras dari Komisi II DPRD Kota Ternate.
Pemangkasan anggaran oleh pemerintah kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate ini disinyalir ada unsur main mata antara DPRD dan TAPD. Namun ini belum bisa dibuktikan karena masih harus ditelusuri lebih jauh. Informasi lain menyebutkan, kasus pemangkasan dan pencoretan anggaran OPD pasca pengesahan APBD sudah menjadi kebiasaan TAPD selama ini. Namun DPRD terkesan diam.
Contoh kasus, anggaran operasional (subsidi) PDAM Ternate dalam APBD tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 4,5 miliar, dalam perjalanan dipangkas menjadi Rp 2 miliar, tinggal Rp 2,5 miliar. Anggaran sisa ini hanya cukup membiaya operasional PDAM 8 bulan (Januari-Agustus).
Jika ditelusuri lebih lanjut, kemungkinan masih ada OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang anggarannya dipangkas atau dihilangkan sama sekali dalam dukumen public (APBD) yang telah disahkan menjadi produk hukum daerah yang memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan anggaran.
Mengetahui pemangkasan anggaran dalam dokumen APBD 2018 itu, DPRD Kota Ternate mengecam tindakan sepihak yang dilakukan TPAD atau Pemkot Ternate. Tindakan tanpa melalui konsultasi dengan Banggar DPRD itu mendapat reaksi keras dari Komisi II DPRD Kota Ternate.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Ternate, H. Zaenal Hasan, apabila anggaran OPD/SKPD dipangkas atau dicoret sebelum diketuk tidak masalah. Sebaliknya apabila APBD telah disahkan menjadi perda, lantas tiba-tiba dipangkas atau dihilangkan tanpa sepengetahuan dewan, maka ini adalah masalah.
