Breaking News

#GISA untuk Pilkada dan Pemilu

Oleh : Iksan M. Saleh
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara

Terwujudnya Indonesia sadar dan tertib administrasi kependudukan guna mendukung agenda demokrasi dan pelayanan publik yang membahagiakan rakyat”.

TAHUN 2018 dan 2019 sering disebut sebagai tahun politik. Hal ini ada benarnya, karena  di tahun 2018 ini akan dilaksanakan 171 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di  Indonesia yang terdiri dari 17 Provinsi, salah satunya Maluku Utara, 39 Kota dan 115 Kabupaten serta tahun 2019 akan dilaksanakan Pemilihan Umum yang  akan diikuti 14 partai politik setelah ditetapkan dan diumumkan Komisi Pemilihan Umum  Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018.

Guna mendukung kesuksesan Pilkada Serentak  2018 dan Pemilihan Umum 2019, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2018 di Batam, Provinsi Kepulauan Riau  tanggal 7-9 Februari 2018 dengan mengusung tema “Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA) Menuju Sukses Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019”.

Apa itu #GISA?
Gerakan Indonesia Sadar Adminduk  atau disingkat #GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. #GISA dilaunching oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan disaksikan oleh lebih dari 1.600 pejabat yang membidangi administrasi kependudukan dari provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kesadaran dimaksud harus diindikasikan melalui 4 hal, yaitu : (1) kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan; (2) kesadaran akan pentingnya pemanfaatan data kependudukan; (3) kesadaran akan pentingnya pemutakhiran data kependudukan; dan (4) kesadaran akan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.

Target, Implementasi dan Tujuan #GISA
Target #GISA adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan Dukcapil, dan lembaga pengguna, baik pemerintah maupun swasta. #GISA diterapkan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan puncak akhir di tingkat nasional.

Dalam implementasinya, 1 kecamatan minimal harus terbentuk 1 desa/kelurahan sadar Adminduk, 1 kabupaten/kota minimal terbentuk 1 kecamatan sadar Adminduk, dan 1 provinsi minimal terbentuk 1 kabupaten/kota sadar Adminduk.

Puncak akhir dari #GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat. Untuk itu, #GISA sebagai sebuah gerakan harus dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif.


#GISA dan Agenda Demokrasi
Guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan Tertib Administrasi Kependudukan secara nasional, maka perlu dilakukan review dan penguatan tahapan Grand Desain Sistem Administrasi Kependudukan.

Seluruh stakeholder, baik institusi/lembaga pemerintah maupun swasta diharapkan mendukung #GISA dan mengembangkan pendekatan kerjasama (co creation) yang menempatkan database kependudukan sebagai basis data dalam pelayanan kepada masyarakat oleh setiap institusi.

Dalam konteks Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 agar terlaksana dengan sukses, maka dibutuhkan sinergi yang kuat antara Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu guna meningkatkan kualitas pelaksanaan demokrasi di bumi persada ini.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penyiapan Data Kependudukan untuk semua keperluan, termasuk untuk pembangunan demokrasi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Pemerintah Daerah menganggarkan budget Pemilihan Kepala Daerah dan melakukan hal-hal lainnya guna mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu, KPU melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum, serta Bawaslu mengawasi pelaksanaan hajatan lima tahunan ini.

Guna pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang sukses, maka dibutuhkan langkah-langkah strategis di antaranya : (1) Pemutakhiran Data Kependudukan Berkelanjutan. Kementerian Dalam Negeri bersinergi dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah untuk memperoleh data pemilih yang akurat melalui pelayanan regular dalam bentuk pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, pemutakhiran Kartu Keluarga, dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit); (2) Penggunaan Data Kependudukan Bersih (DKB). Seluruh jajaran Dukcapil telah berkomitmen mulai tahun 2018 pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil wajib menggunakan data bersih kependudukan; dan (3) Pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan azas domisili. Asas domisili seharusnya bisa dijadikan basis/dasar bahwa tempat tinggal faktual penduduk sama dengan alamat dalam data base. Kita harus bersama-sama mendorong penduduk menyamakan alamat faktual dengan alamat dalam data base.

Kesadaran seluruh stakeholder dan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Indonesia yang tertib administrasi kependudukan guna mendukung terlaksananya agenda demokrasi dan pelayanan publik berbasis data kependudukan akurat yang membahagiakan masyarakat. Semoga. (***)