Breaking News

Pilkades Serentak Menunggu Pengesahan Perda

SANANA-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula  pada tahun 2018 ini bakal melaksanakan pemilihan kepala desa serentak mengingat sejumlah kepala desa telah berakhir masa jabatan pada tahun 2016 dan 2017.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemda Kepsul, Bambang Fataruba mengatakan, pada tahun 2018 ini Pemda Kepsul sudah mulai melaksanakan pemelihan kepala desa serentak mengingat 78 desa di 12 kecamatan ada sejumlah desa yang masa jabatannya telah berakhir dan telah dijabat caretaker.

Menurutnya, pada tahun 2017 tercatat 12 kepala desa masa jabatannya berakhir dan dan sekitar Juni 2018 8 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir. Karena itu jika dihitung sekitar 30 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir tahun ini.

Meski demikian, Pilkades serentak masih menunggu  perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pilkades yang lama dengan peraturan daerah (Perda) baru tahun 2018 sesuai  Undang-undang terbaru, PP terbaru dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

"Sekarang rancangan Perda sudah jadi dan sudah diserahkan ke bagian hukum pemda Kepsul,  tinggal dibahas bersama DPRD. Kalau sudah selesai dibahas  komisi I kita sudah akan agendakan pemilihan kepala desa serentak," jelasnya. (sdl)