Breaking News

Soal 6 Desa, Pemprov Dianggap Membuat Gaduh

JAILOLO-Pemerintah kabupaten Halmahera Barat menilai, pemerintah provinsi Maluku Utara membuat gaduh terkait status enam yang disengketakan dengan Halmahera Utara. Menurut Pemda Halbar, sampai saat ini belum ada putusan resmi Mendagri terkait status enam desa.

Bupati Halmahera Barat, Danny Missy melalui Kadis Kominfo, Chuzaemah Djauhar mengatakan,  selama belum ada keputusan resmi dari Kemendagri, maka pejabat di Pemprov Malut maupun  Pemda Halbar dan Halut  tidak etis membuat pernyataan melalui media yang cenderung bernada provokatif.

Sebab itu kata Danny sudah menjadi  kesepakatan bersama antara Pemprov Malut, Pemda Halut dan Halbar sesuai  pertemuan praverifikasi  di Kota Ternate.  "Kami menghimbau warga enam desa, agar tidak terpancing dengan informasi yang belum valid keabsahannya," himbau Chuzaemah.

Sampai saat ini kata Chuzaemah, Pemda Halbar secara resmi, belum dipanggil Kemendagri terkait masalah tersebut, sehingga Pemda Halbar tidak terpancing dengan informasi yang belum memenuhi asas kepastian hukum tersebut. "Kami menganggap Karo Provinsi Malut, lebih memahami kondisi sosilogis warga enam desa, sehingga tidak pantas mempublikasikan informasi yang belum memiliki dasar seperti itu,"pungkas Ema, sapaan Chuzaemah.

Terpisah Wabup, Ahmad Zakir Mano menyesalkan  Pemprov Malut yang mengeluarkan pernyataan liar dan terkesan provokatif menciptakan keresahan warga enam desa. Menurutnya,  tidak tepat jika Karo Pemerintahan Provinsi Malut Mifta Baay  mengeluarkan pernyataan bahwa enam desa masuk Halut hanya atas dasar hasil konsultasi.

"Seharusnya pernyataan seorang pejabat Provinsi bisa dilakukan jika sudah ada keputusan Mendagri, bukan menciptakan suasana ditengah tahapan penyelesaian sedang berjalan," sodok Zakir.

Dikatakan,  pejabat Provinsi seharusnya lebih memahami tahapan penyelesaian yang saat ini sedang berjalan bukan membuat gaduh. Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus netral bersikap jika menyikapi soal enam desa, agar pernyataan yang dikeluarkan tidak membuat konflik masyarakat di enam desa.

Wabup meminta  penegak hukum menjadikan catatan pelanggarakan hukum  atas pernyataan Karo Pemerintahan Mifta Baay yang secara terang-terangan memicu konflik enam desa. “Ini  menyeleweng dari kesepakatan bersama, membuat gaduh ditengah berjalan tahapan penyelesaian enam desa,” tegasnya.

Zakir menyebut, langkah Karo Pemerintah menyatakan enam desa masuk Halmahera Utara adalah mendahului  Mendagri dalam keputusan dengan cara buat pernyataan yang provokatif. “Jadi penegak hukum menjadikan catatan terkait pernyataan itu,"desaknya.

Dikatakan, sesuai pertemuan terkini bersama Mendagri,  hanya membahas keputusan jadwal pengumuman hasil keputusan enam desa di Jakarta, "Bukan rapat keputusan hasil enam desa. Dengan itu selaku pejabat   Karo pemerintahan Provinsi, harus berbicara berdasarkan dasar keputusan Mendagri terkait keputusan enam desa," sesalnya.

Zakir menyebut, selama 17 tahun enam desa  terkatung-katung merupakan kegagalan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Karena  itu, Keputusan penyelesaian enam desa telah diserahkan dua kabupaten jangan merusak. "Pemerintah kabupaten Halbar dan Halut telah berkomitmen menjaga Kamtibnas di enam desa. Jadi provinsi jangan buat kacau di tengah tahapan sedang berlangsung," katanya dengan nada tinggi.

Zakir mengatakan,  penyelesaian enam desa hingga hampir rampung adalah niat baik pemerintah kabupaten Halut dan Halbar bukan Provinsi. Zakir meminta gubernur  menasehati Karo Pemerintaan, Miftah Baay agar tidak membuat keresahan masyarakat enam desa.

Wabub juga  meminta  masyarakat enam desa tetap  tenang dan menjaga ketertiban dan keamanan demi kebersamaan bersama. Karena pemerintah  Halbar dan Halut telah berkomitmen menjaga kemanan dan kebersamaan ditengah tahapan penyelesaian enam desa berlangaung dan siap menerima keputusan Mendagri berdasarkan hasil verfikasi lapangan. (dx)